Sidang Kasus Kerangkeng: Berkas Tuntutan Belum Selesai, Majelis Hakim Tegur JPU

Kasus kerangkeng

topmetro.news – Peridangan kasus kerangkeng manusia yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam Perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa PA dkk, Perkara Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dkk, serta Perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Terang Ukur dkk yang telah diagendakan dalam persidangan sebelumnya, kembali tertunda.

Penundaan pembacaan Tuntutan kasus kerangkeng ini dikarenakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menyelesaikan berkas Tuntutannya.

Penundaan persidangan pembacaan Tuntutan pada, Rabu (09/11/2022) ini sempat membuat Majelis Hakim yang dipimpin Halida Rahardhini SH MHum sebagi Ketua Majelis Hakim dan Andriansyah SH MH serta Diki Irfandi SH MH (masing-masing Hakim Anggota) sempat menegur JPU yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.

Menurut Majelis Hakim seharusnya persidangan kasus kerangkeng dengan agenda pembacaan tuntutan sudah saatnya untuk dibacakan dan tidak ada alasan menundanya.

“Kalau persidangan hari ini hanya untuk menunda pembacaan tuntutan kenapa gak disidangkan dari jam 11.00 WIB tadi? Kenapa harus digelar jam hampir jam 15.00 WIB. Padahal Penasihat Hukum terdakwa sudah hadir pada jam 11.00 WIB. Liat para wartawan waktunya habis menunggu hasil tuntutan tapi malah sidang ditunda karena alasan belum selesai,” ujar Majelis Hakim menegur JPU.

Teguran Majelis Hakim tersebut dijawab JPU karena pihaknya sedang ada urusan yang tidak bisa ditunda.

“Jadi kapan bisa dibacakan tuntutannya? Karena pembacaan tuntutan yang sudah diagendakan ini terikat dengan penahanan dan masa tahanan para terdakwa. Klo cuma ditunda kenapa gak dari pagi,” ingat Majelis Hakim lagi.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim memaksa JPU sampai batas waktu hari Senin (15/11/2022).

“Kami beri batas waktu kalau hari Senin depan harus sudah dibacakan Tuntutan dan jangan ditunda lagi. Karena kami juga butuh waktu untuk menyusun Putusan. Majelis ingatkan bahwa persidangan ini pada Kamis (24/11/2022) harus sudah pembacaan Putusan dan perkara ini harus sudah tuntas,” harap Majelis Hakim.

Akhirnya persidangan kasus kerangkeng manusia ilegal tersebut ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (14/11/2022) pekan depan.

Reporter I Rudy Hartono

 

Related posts

Leave a Comment